AKBP Drs Moch Fahrurrozi SStMk,Dipl,QM
Bripda Rahmat,Terancam Pemberhentian Secara Tidak Terhormat Anggota Polisi Bripda rahmat dari Satuan Polres Konawe yang melalukan penganiayaan (di Konawe Utara.red) Berakibat 1 orang korban meninggal dunia (Jusrin dan 1 Orang yang lagi sekarat Najib.red) akan ditindak tegas diproses sesuai Hukum Yang berlaku, dan sanksi terberatnya adalah ancaman PTTH/ Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat. Ucap, AKBP Drs Moch Fahrurrozi SStMk,Dipl,QM (Kabag Humas Polda.Pada Indo News. 22/02/11)
Disamping Polisi tunduk pada aturan Hukum Pidana, juga tunduk pada Kode Etik. Hanya nanti dilihat, apakah proses Hukum Pidana Umum dulu baru Sidang Kode Etik yaitu setelah menjalani vonis pengadilan baru di sidang Kode Etikkan atau sebelumnya di sidang Kode Etikkan dulu baru proses Pidana Umum.
sekarang sudah diamankan di Polres Konawe dan dalam waktu dekat ini akan serahkan ke Polda untuk menjalani Proses Penyidikan yang lebih lanjut. Pungkas, Fahrurrozi. (IN.01)
|