Senin, 07 Maret 2011

Bripda Rahmat, “Terancam” PemberhentianTidak Terhormat

Oknum Anggota Polisi Bripda rahmat dari Satuan Polres Konawe yang melalukan penganiayaan (di Konawe Utara.red).
    Berakibat 1 orang korban meninggal dunia (Jusrin dan 1 Orang yang lagi sekarat Najib.red) akan  Ditindak Tegas,dan akan diproses sesuai Hukum Yang berlaku, dan sanksi terberatnya adalah ancaman PTTH/ Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat. Ucap,AKBP Drs Moc.Fahrurrozi SStMk,Dipl,QM(Kabag Humas Polda)Pada Indo News.22/02/
      Disamping Polisi tunduk pada aturan Hukum Pidana, juga tunduk pada Kode Eitik. Hanya nanti dilihat, apakah proses Hukum Pidana Umum dulu baru Sidang Kode Etik yaitu, setelah menjalani vonis pengadilan baru di sidang Kode Etikkan atau sebelumnya  di sidang Kode Etikkan dulu baru proses Pidana Umum. Lanjutnya
     Satu orang tersangka pada kejadian tersebut, dan pelaku sekarang  sudah diamankan di Polres Konawe, dan dalam waktu dekat  ini akan serahkan ke Polda untuk menjalani Proses Penyidikan yang lebih lanjut. Pungkas, Fahrurrozi.
     Sekedar diketahui Bripda Rahmat yang bertugas dikonawe utara dalam rangka pengamanan pilkada Konawe Utara yang berlangsung belum lama ini, terjadi kesalafahaman antara korban dan oknum Polisi dari satuan Polres Konawe (Bripda Rahmat) yang berakibat terjadinya insiden kekerasan yang mengakibat korban meninggal dunia dengan tikaman sajam oleh Rahmat,  (IN.01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar