Senin, 07 Maret 2011

PENGADAAN KAPAL KM. PERMATA DIDUGA SYARAT KKN

Konawe-indo news
Program  Pembangunan Masyarakat  Makmur Merata (PERMATA) Konawe  adalah salah satu pleaning Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah  melalui penguatan ekonomi kerakyatan, diantaranya  bidang transportasi laut. 
Namun, program ini dapat berpangkal pada persoalan yang bakal menyeret sejumlah oknum pejabat dikursi   panas ( hadapan hukum) . Hal ini timbul karena, KM. PERMATA 01 yang sudah diserahkan oleh Pemerintah Daerah Konawe kepada masyarakat di Soropia selayaknya beroperasi rute Kendari-Langara Kecamatan  Wawoni  Barat dan sebaliknya setiap hari,namun kini harus berlabuh tanpa penumpang dipesisir pantai Desa Tapulaga Kecamatan Soropia Kab. Konawe.
Atas permasalahn tersebut Mahfud  ( Ketua OMS )  yang ditemui dilokasi kapal tersebut  menjelaskan, kapal yang berkekuatan 160 PK merek Mitsubishi 6D06 ini telah mengalami kerusakan karena  pada lantai dasar  bocor sehingga mengakibatkan air masuk kedalam kapal dan body luarnya sudah mulai lapuk dimakan rayap, sehingga demi keselamatan  maka operasinya dihentikan, itupun  diterima secara pisik dari pihak  Dinas Perhubungan Konawe kondisinya kapal itu memang sudah sekarat dan tidak layak berlayar .  ”padahal pengelolaan awal  seharusnya kami sebagai OMS yang harus melaksanakan, malah sebaliknya pihak dinas perhubungan sendiri yang secara teknis ambil alih operasionalnya”.  Lanjut mahfud kepada Indonesia News. ahfud menambahkan, “untuk mengefisienkan kapal ini saya sudah koordinasi kepada pihak Dishub dengan meminta upah perbaikan, namun jawaban  mereka (Dishub Konawe.red)  dananya sudah habis bahkan pihak pengawasnya mengatakan seandainya kapal ini masih ada diwawoni masih dapat kami lakukan perbaikan”.
Menyikapi persolan tersebu di tempat terpisah, Thamrin liyata sebagai pengawas dan  penanggung jawab operasional KM. Permata 01 mengungkapkan jika pengawasan dan pengeloaan operasi kapal ini saya yang dipercayakan oleh pemerintah sesuai rekomendasi bupati konawe nomor 522/680/2010 tanggal 28  april 2010 yang berlaku sampai tanggal  15 juli 2010 . adapun kerusakan fisik pada badan kapal ia tidak tahu kenapa endingnya seperti ini. Pasalnya  Proses pengadaan dan pembuatan kapal tersebut masih jamanya  Yusuf Supriyatna  kadishub konawe yang lama dia yang lebih tau.  “setelah  setelah kapal itu diDOK,  pihak OMS pergi mengambil dan memindahkan dari langara ke desa tapulaga kecamatan soropia sehingga bila hal ini bermasaalah saya siap membantu memberi keterangan bila pihak penegak hukum akan mengusut persolan KM. Permata 01 ini” Ucap Thamrin.
Dari berbagai macam persoalan yang melilit  kapal tersebut, masyarakat yang berada didaerah Wawoni berharap agar pelaku yang diduga merugikan daerah  dan masyarakat segera diproses bila perlu pihak Kejaksaan Negeri Unaaha, Kepoolisian ,  segera melakukan penyelidikan terutama oknum yang terlibat dalam pengadaan kapal tersebut. (TIM INDO NEWS)                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar