Sabtu, 26 Maret 2011

Sudah 17 Gubernur dan 150 Bupati/Wako Masuk Penjara

MENDAGRI Gamawan Fauzi menyebutkan, sejak 1999 sudah 17 gubernur dan 150 bupati/wali kota (wako) masuk penjara gara-gara kasus korupsi. Itu lantaran saat ini definisi korupsi sudah berbeda dengan definisi korupsi sebelum era reformasi. Memperkaya orang lain, seperti penunjukkan langsung sebuah proyek, saat ini sudah masuk kategori korupsi.
Karenanya, Gamawan mengingatkan para kepala daerah agar hati-hati mengeluarkan kebijakan. Misalnya, dalam pemberian disposisi menyangkut pengeluaran anggaran, harus dicermati betul. Jika salah, kepala daerah bisa dimintai pertanggungjawaban.
”Disposisi itu dianggap setuju dan dianggap ikut bertanggung jawab. Jadi kuncinya kehati-hatian dan pengetahuan,” ujar Gamawan saat membuka acara orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di gedung Badan Diklat Kemdagri, Jakarta
Acara ini dihadiri 60 bupati/wako baru hasil pemilukada 2010. Hadir di acara itu antara lain Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Wali Kota Sibolga Syarfie Hutauruk, Bupati Tapsel Sahrul Pasaribu, Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus, dan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.
Gamawan berharap, jumlah kepala daerah yang masuk penjara tidak bertambah lagi. “Cukup 150 itu saja. Saya doakan yang 60 ini (peserta, Red) selamat sampai akhir,” ujar mantan gubernur Sumbar itu.
Dijelaskan, dalam acara orientasi ini nantinya juga dihadirkan pembicara dari KPK. Gamawan berharap, para peserta menanyakan ke pembicara dari KPK, apa saja batasan-batasan korupsi, sehingga bisa dihindari.
Dimintai tanggapan, Rahudman mengatakan, acara ini sangat penting sebagai bekal memimpin roda pemerintahan di Kota Medan. Begitu pun Syarfie Hutauruk, dia mengatakan acara ini penting agar dirinya bisa semakin paham apa saja kewenangannya sebagai wali kota. (Sm pos/sam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar