Sabtu, 26 Maret 2011

CURANMOR MENONJOL DI SUMBAWA

Sumbawa-Besar.IndoNews
     Kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan peristiwa hukum yang dinilai cukup menonjol yang berhasil ditangani oleh jajaran Polres Sumbawa.
    NTB selama kurun waktu tahun 2010 lalu,menyusul miras (minuman keras),kasus pemerkosaan dan illegal mining terkait dengan maraknya aktifitas penambangan tanpa izin di Sumbawa.
      Hal tersebut terungkap melalui press release Kapolres Sumbawa,AKBP.Kurnianto Purwoko,SH di ruang Rupatama Mapolres Sumbawa,belum lama ini. Dari sekitar 10 kasus menonjol di tahun 2010, curanmor sebanyak 98 kasus,illegal mining 63 dengan 79 orang tersangka.
     Selanjutnya kasus miras 46, perkosaan 45, judi 30, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 29, pencurian dengan kekerasan (curas) 13 kasus, ilegalloging 7 kasus, narkoba 5 kasus dan 1 kasus kebakaran.
     Untuk kasus curanmor, Sumbawa di banding tahun sebelumnya telah mengamalami peningkatan,karena selama tahun 2009 lalu hanya terdapat sebanyak 50 kasus curanmor, sedangkan para pelakunya kebanyakan berasal dari luar Daerah,seperti dari Kabupaten Sumbawa Barat, Dompu dan Kabupaten Bima. Para pelaku sengaja mencuri motor di Sumbawa untuk selanjutnya dibawa ke daerah masing-masing. Kata Kapolres Sumbawa
    Sementara kasus illegal mining, dari 63 kasus yang terjadi, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 5.643 karung puya (lumpur sisa gelondong). Sebanyak 14 kasus illegal mining sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa berikut kelengkapan pendukung berupa barang bukti hasil uji Laboratorium Forensik.Lanjut Kapolres
    Terkait dengan illegal mining yang tengah marak dilakukan di sejumlah lokasi di Sumbawa, jajaran Polres Sumbawa sudah beberapa kali melakukan sosialisasi langsung ketengah-tengah masyarakat sehubungan dengan bahaya yang ditimbulkan oleh
 zat kimia yang digunakan oleh para penambang tradisonal tersebut.
      Menurut Kapolres Sumbawa, bahwa saat ini sudah ada kesepakatan dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk tetap    
 menegakkkan aturan terkait semakin maraknya illegal mining di Sumbawa. Rencananya ditahun 2011 ini  pihak Polres akan  
 mengurangi pelaksanaan sosialisasi,namun lebih ditekankan untuk melakukan tindakan refresif. Artinya, akan dilakukan
 penindakan terhadap para pelaku illegal mining, baik yang dilakukan oleh para oknum pejabat maupun lainnya.”Semua yang  
 berbuat sama di mata hukum,”tegas Kurnianto Purwoko,SH
      Sebanyak 14 dari 63 kasus illegal mining sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk selanjutnya diajukan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Sumbawa guna diperoleh suatu putusan Hukum.(JAT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar